Umat Katolik di Jakarta Tak Perlu Rebutan Kuota Bergereja Lagi

Umat Katolik di Jakarta Tak Perlu Rebutan Kuota Bergereja Lagi - GenPI.co
Umat Katolik di Jakarta Tak Perlu Rebutan Kuota Bergereja Lagi. Foto: Instagram/@katedraljakarta

GenPI.co - Pihak Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) memberikan kelonggaran kepada umat Katolik untuk beribadah setelah dikepung Covid-19 selama dua tahun belakangan ini.

Sebelumnya, pihak KAJ menerapkan sistem yang membuat umat hanya bisa beribadah di paroki asalnya masing-masing.

Mereka tidak bisa memilih gereja lainnya yang ada di Jakarta dan sekitarnya.

Umat Katolik pun harus mendaftarkan dirinya melalui akun BelaRasa. Akun itu sengaja dibuat oleh pihak KAJ untuk mendapatkan kuota bagi mereka yang ingin bergereja. 

Namun belakangan ini aturan tersebut telah diperlonggar mengingat kasus Covid-19 yang dinilai semakin menurun. 

Kondisi  ini ditandai dengan penurunan level PPKM 3 ke level PPKM 2.

"Kali ini sudah dibuka untuk lintas paroki. Jadi, umat di KAJ boleh saja mendaftar, misalnya yang tinggal di Kosambi, dia boleh mendaftar di Katedral," kata Humas Keuskupan Agung Jakarta dan Gereja Katedral Susyana Suwadie kepada GenPI.co pada Kamis (14/4). 

Sebelum terjadi pelonggaran level PPKM, Keuskupan Agung Jakarta memberikan peraturan ketat terhadap seluruh gereja di bawah naungannya mengenai jumlah umat yang diperbolehkan hadir. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya