Soal Cuti PNS Masa Lebaran 2022, Tjahjo Kumolo Beri Larangan Ini

Soal Cuti PNS Masa Lebaran 2022, Tjahjo Kumolo Beri Larangan Ini - GenPI.co
Soal Cuti PNS Masa Lebaran 2022, Tjahjo Kumolo Beri Larangan Ini - Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. Foto: Kemen PANRB

GenPI.co - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengumumkan aturan terkait cuti PNS pada masa Lebaran 2022.

Aturan terkait cuti PNS 2022 itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor 13/2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat, tak terkecuali aparatur sipil negara (ASN), untuk melakukan mudik saat Lebaran 2022.

BACA JUGA:  Habiskan Cuti, Nikmati 4 Fasilitas Hotel ini Saat Staycation

Namun, Tjahjo melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik Lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas.

Perlu diketahui, Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari dua jenis, yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA:  Program Terbaru Tjahjo Kumolo untuk PNS, Bisa Pindah ke BUMN?

"Yang mau mudik silakan, tetapi jangan pakai mobil dinas," tegas Menteri Tjahjo dalam pernyataannya, Kamis (14/4).

Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah harus memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.

BACA JUGA:  Tjahjo Kumolo Bawa Kabar Gembira untuk PNS, Simak!

Selain itu, para ASN yang akan melaksanakan mudik maupun bepergian ke luar negeri untuk memperhatikan status risiko persebaran Covid-19 di wilayah tujuan.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: SE Terbaru MenPAN-RB soal Cuti Tahunan Masa Lebaran, ASN Pasti Gembira

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya