Bebas dari Hukuman, Pesan Korban Begal Jadi Tersangka Mengharukan

Bebas dari Hukuman, Pesan Korban Begal Jadi Tersangka Mengharukan - GenPI.co
Pesan korban begal jadi tersangka mengharukan setelah bebas dari hukuman. Foto: Antara

GenPI.co - Polisi akhirnya membebaskan Murtede alias Amaq Sinta (34) warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari jeratan hukum.

Seperti diketahui, Amaq Sinta merupakan korban begal jadi tersangka karena membunuh dua orang pelaku yang menyerangnya.

Dia kemudian menyampaikan pesan untuk seluruh masyarakat setelah bebas dari hukuman.

BACA JUGA:  Korban Begal Tak Lagi Tersangka, Kinerja Polri Disorot, Ternyata

"Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan, sehingga saya bisa bebas hari ini sebelum persidangan," ujar Amaq Sinta di rumahnya di Praya, dikutip dari Antara, Senin (18/4/2022).

Amaq Sinta kini bisa kembali bersama istri dan dua anaknya serta keluarga besarnya di rumah.

BACA JUGA:  Masyarakat Jangan Takut Melawan Begal, Kata Direktur LBH PB SEMMI

Dia dan keluarganya juga mengaku bahagia atas dikeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) tersebut.

"Saya senang sekali, intinya terima kasih semua. Semoga Allah SWT membalasnya dengan kebaikan, hanya itu yang bisa saya berikan," katanya.

BACA JUGA:  Begini Kronologis Korban Begal yang Jadi Tersangka di Lombok

Sebelumnya, Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto mengatakan telah menerbitkan SP3 terkait perkara Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya