Sebaliknya jika ada pihak yang tidak mengembalikan aliran dana TPPU Doni Salmanan, itu bisa masuk penyidikan lebih lanjut.
Sebab, unsur TPPU bisa menyeret pihak-pihak yang tidak mengembalikan barang bukti tersebut.
"Jadi, yang sudah dikembalikan tentunya pertimbangannya tidak bisa dikenakan TPPU. Namun, kalau ada kaitan lainnya, tentu akan didalami penyidik," tutur dia.(*)
BACA JUGA: Dinan Fajrina Jenguk Doni Salmanan di Tahanan, Begini Kondisinya
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News