Guru Honorer Sudah Dapat SK PPPK, Kini Tinggal Tunggu THR Cair

Guru Honorer Sudah Dapat SK PPPK, Kini Tinggal Tunggu THR Cair - GenPI.co
Guru Honorer Sudah Dapat SK PPPK, Kini Tinggal Tunggu THR Cair - Ilustrasi honorer (Foto: JPNN)

GenPI.co - Sejumlah guru dan dosen honorer K2 di bawah Kemenag sudah dapat SK PPPK. Kini, mereka pun berhak dapat tunjangan hari raya (THR)

Sebanyak 7.380 guru dan dosen honorer K2 di bawah Kementerian Agama (Kemenag) sudah mendapatkan SK PPPK sejak 1 April 2022.

Mereka direkrut pada seleksi PPPK 2021, dan merupakan sisa rekrutmen 2019.

BACA JUGA:  Hore, 4.477 Honorer Guru Akan Diperjuangkan dalam PPPK 2022!

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag Muhammad Zain mengatakan 7.380 honorer K2 itu secara resmi menyandang status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sejak 1 April 2022.

Sesuai aturan perundang-undangan, gaji para PPPK tersebut langsung dibayarkan pada April juga.

BACA JUGA:  PPPK 2022 Berpihak kepada Guru Honorer, Kata Kemendikbudristek

Tak hanya itu, mereka juga berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR).

"Secara otomatis kalau diangkat 1 April, ya, gajinya langsung dibayarkan April juga. Demikian juga hak-haknya lainnya sebagai ASN," terang Zain, Senin (18/4).

Zain mengatakan Kemenag membutuhkan banyak PPPK untuk formasi guru dan tenaga kependidikan madrasah.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: 7.380 Honorer K2 Sudah Terima SK PPPK Kemenag, Siap-Siap Terima THR

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya