Polda Umumkan Kendaraan Apa Saja yang Bebas Aturan Ganjil Genap

Polda Umumkan Kendaraan Apa Saja yang Bebas Aturan Ganjil Genap - GenPI.co
Polda Metro Jaya umumkan kendaraan bermotor yang boleh memasuki kawasan ganjil genap di antaranya kendaraan pembawa penyandang disabiitas, ambulans, damkar. (Sumber foto: Antaranews)

GenPI.co Terkait perluasan aturan ganjil genap di kawasan Jakarta, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyampaikan pada hari ini, Kamis (15/8) terdapat sejumlah kendaraan bermotor yang bebas dari aturan ganjil genap.

Pernyataan ini disampaikan melalui laman resmi Twitter mereka, @TMCPoldaMetro. Dijelaskan pengecualian bagi kendaraan bermotor tertentu yang dapat memasuki kawasan ganjil genap.

Beberapa kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap adalah:

- kendaraan yang membawa masyarakat penyandang disabilitas

- kendaraan ambulans

- kendaraan pemadam kebakaran

- kendaraan angkutan umum dengan plat kuning

- kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik sepeda motor

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya