CPNS Dilarang Pindah Selama 10 Tahun, Kenapa Gitu?

CPNS Dilarang Pindah Selama 10 Tahun, Kenapa Gitu? - GenPI.co
CPNS Dilarang Pindah Selama 10 Tahun, Kenapa Gitu? - Proses seleksi kompetensi dasar CPNS Yogyakarta, Februari 2020 (foto: Eka AR/Antara)

GenPI.co - CPNS Kota Tanjung Pinang tak boleh mengajukan pindah selama 10 tahun, kata Wali Kota Tanjung Pinang Rahma.

Hal tersebut dia sampaikan saat memberikan SK Pengangkatan ke 110 calon pegawai negeri sipil (CPNS) Tanjung Pinang, Senin (18/4).

Rahma juga meminta agar para CPNS bersungguh-sungguh menyelesaikan masa percobaan selama satu tahun.

BACA JUGA:  CPNS Dipastikan Dapat THR 2022, Bakal Terima Berapa, Ya?

Dalam setahun itu, CPNS wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar agar bisa menjadi aparatur negara yang profesional.

Tak hanya itu, Rahma berharap agar para CPNS bisa selalu menjaga nama baik Pemko Tanjung Pinang.

BACA JUGA:  Hadapi Perubahan Zaman, Para CPNS Diminta Kuasai Hal Ini

"Tingkatkan pengetahuan, wawasan, kepribadian, dan etika seorang abdi negara yang siap menjalankan kewajiban sebagai pelayan publik," tuturnya, dikutip dari laman resmi Pemko Tanjung Pinang.

Selesai masa percobaan satu tahun, para CPNS itu juga diingatkan untuk tidak mengajukan pindah ke daerah lain dengan alasan apa pun selama 10 tahun.

BACA JUGA:  Pendaftar Melonjak, Pejuang CPNS 2022 Harus Berjuang Ekstra

“Sebab, saudara-saudara telah menandatangani surat pernyataan bersedia mengabdi dan menjalankan tugas di Pemko Tanjung Pinang,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya