PPPK Guru Swasta Bisa Ngajar di Sekolah, tetapi Cuma Sampai 2023

PPPK Guru Swasta Bisa Ngajar di Sekolah, tetapi Cuma Sampai 2023 - GenPI.co
PPPK Guru Swasta Bisa Ngajar di Sekolah, tetapi Cuma Sampai 2023 - Ilustrasi PPPK (Foto: JPNN)

GenPI.co - Para PPPK guru swasta masih punya kesempatan mengajar di sekolah asalnya sampai 2023.

Pasalnya, KemenPAN-RB memberikan tenggat waktu sampai 2023 bagi PPPK guru swasta untuk pindah ke sekolah negeri.

"Permintaan DPR agar PPPK dari guru swasta tetap mengajar di sekolah swasta hanya bisa dipenuhi dalam masa transisi," kata Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni, Selasa (19/4).

BACA JUGA:  Guru Honorer Sudah Dapat SK PPPK, Kini Tinggal Tunggu THR Cair

Saat mendaftar PPPK, lanjutnya, para guru swasta harus memilih sekolah dan pilihannya memang negeri semua.

Otomatis, ketika lulus, guru swasta harus menempati formasi di sekolah negeri yang dipilihnya.

BACA JUGA:  Ada Daerah yang Tak Akan Ajukan Formasi PPPK 2022, Kenapa?

"Memang, ini jadi masalah juga, makanya, KemenPAN-RB dan Kemendikbudristek tengah mencarikan solusinya," terangnya.

Alex mengungkapkan, telah mendapatkan arahan dari MenPAN-RB Tjahjo Kumolo soal keberadaan guru swasta ini.

BACA JUGA:  Hore, 4.477 Honorer Guru Akan Diperjuangkan dalam PPPK 2022!

Untuk masa transisi, PPPK dari guru swasta bisa mengajar di sekolah asalnya.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: KemenPAN-RB: PPPK dari Guru Swasta Harus Pindah

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya