Kabar Baik Menkeu Sri Soal THR 2022 untuk PPPK, Ada Apa?

Kabar Baik Menkeu Sri Soal THR 2022 untuk PPPK, Ada Apa? - GenPI.co
Kabar Baik Menkeu Sri Soal THR 2022 untuk PPPK, Ada Apa? - Ilustrasi pekerja sudah mendapatkan THR. FOTO: Antara

GenPI.co - Menteri Keuangan Sri Mulyani membawa kabar baik bagi para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja alias PPPK soal THR 2022.

Kini, para PPPK bisa ikut mendapatkan THR 2022, meskipun sudah mendapatkan NIP.

Sri Mulyani mengatakan bahwa seluruh PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan akan mendapatkan tunjangan hari raya alias THR 2022.

BACA JUGA:  Buat yang Kepo, Ini Sumber Dana THR PNS Kata Kemendagri

THR tahun ini komponennya lebih banyak dibandingkan 2020-2021 dan tanpa potongan.

Menurut Menkeu, pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idulfitri.

BACA JUGA:  Jelang Pencairan THR, Honorer Pada Gelisah, Ada Apa?

Kementerian/lembaga bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 18 April.

"KPPN bisa mencairkan sesuai mekanisme yang berlaku," kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers daring yang dipantau di kanal YouTube KemenPAN-RB, Sabtu (16/4).

BACA JUGA:  Pemda Harus Percepat Pencairan THR PNS, Kata Kemendagri

Menurut Sri, jika THR belum bisa dibayarkan sebelum Hari Raya Idulfitri, bisa dibayarkan sesudah Lebaran.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kabar Gembira dari Menkeu untuk PPPK 2021 yang Belum Terima THR Bulan Ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya