Pemerintah Tak Boleh Paksa Warga Divaksin, Kata Hamdan Zoelva

Pemerintah Tak Boleh Paksa Warga Divaksin, Kata Hamdan Zoelva - GenPI.co
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menyebutkan pemerintah tak boleh paksa warga divaksin. Foto: Mia Kamila/GenPI.co

GenPI.co - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menegaskan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vaksin halal wajib dilaksanakan pemerintah.

"Putusan tersebut adalah putusan Mahkamah Agung yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah. Pemerintah harus memastikan vaksin yang diberikan adalah halal," kata Hamdan saat dihubungi di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (22/4/2022).

Selain itu, pemerintah juga tidak boleh memaksakan jika ada warga yang menolak divaksin karena tidak ada jaminan halal.

BACA JUGA:  Dakwah Ekonomi Pecahkan Masalah di Indonesia, Kata Hamdan Zoelva

"Tidak dapat memaksakan jika warga menolak untuk divaksin karena tidak ada jaminan halal," jelasnya.

Diketahui, MA telah mengabulkan uji materiil terhadap Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 pada Pasal 2 ayat 1 tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19

BACA JUGA:  Tegas, Hamdan Zoelva Sebut Putusan MA Tolak Yusril Sangat Tepat

Sebagaimana dalam amar putusan Nomor 31 P/HUM/2022 Mahkamah Agung RI menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Sehingga, pemerintah mulai dari Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019/Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk segera menetapkan jaminan vaksin halal.

BACA JUGA:  Jangan Ragu Vaksin di Siang Hari, Gus Yahya: Tak Batalkan Puasa

"Pemerintah wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia," bunyi salinan putusan MA itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya