Terkena Jeratan Babi, 2 Harimau Sumatra Mati di Aceh Timur

Terkena Jeratan Babi, 2 Harimau Sumatra Mati di Aceh Timur - GenPI.co
Diduga terkena jeratan babi, dua harimau sumatra atau panthera tigris sumatrae ditemukan mati di wilayah Aceh Timur. (foto: Antara)

Atas kejadian tersebut, Sandy langsung mengimbau masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apa pun.

Pasalnya, pemasangan jerat bisa membahayakan untuk manusia dan satwa, termasuk satwa dilindungi.

Pemasangan jerat yang membahayakan satwa dilindungi dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

BACA JUGA:  Ngeri, Ini Kronologi Harimau Sumatra Terkam Warga di Aceh

"Sanksi pidana-nya penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Begitupun bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp50 juta," tuturnya.(Ant)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya