Aturan Halalbihalal Lebaran 2022, Nggak Boleh Makan di Tempat

Aturan Halalbihalal Lebaran 2022, Nggak Boleh Makan di Tempat - GenPI.co
Aturan Halalbihalal Lebaran 2022, Nggak Boleh Makan di Tempat - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Foto: Antara

GenPI.co - Aturan lengkap tentang pelaksanaan halalbihalal lebaran 2022 diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.

Aturan tersebut mengatur tentang pembatasan jumlah tamu, penyediaan makanan, serta protokol kesehatan yang disesuaikan dengan level PPKM.

“Kegiatan halalbihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota,” kata Tito dalam Surat Edaran Nomor 003/2219/SJ, Minggu (25/4).

BACA JUGA:  Halal Bihalal di Atas 100 Orang Tak Boleh Prasmanan, Kata Tito

Selain itu, Tito juga meminta kepada para kepala daerah untuk memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1.

Salah satu aturan halalbihalal lebaran 2022 terkait jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halalbihalal.

BACA JUGA:  Airlangga: Halalbihalal Silakan, Tetap Jaga Prokes

Untuk wilayah dengan PPKM Level 3, jumlah tamu maksimal yang dapat hadir pada acara halal bihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat.

Sedangkan, untuk wilayah dengan PPKM Level 2, jumlah tamu yang dapat hadir adalah 75 persen dari kapasitas tempat.

BACA JUGA:  Jakarta Ramadan Festival Menyajikan Jajanan Halal Penuh Berkah

Untuk wilayah dengan PPKM Level 1 jumlah tamu yang dapat hadir 100 persen dari kapasitas tempat. Selain itu, tamu yang hadir dalam acara halalbihalal juga dilarang untuk makan di tempat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya