Beli iPhone Pakai Uang Palsu, Pasutri Aceh Diringkus Polisi

Beli iPhone Pakai Uang Palsu, Pasutri Aceh Diringkus Polisi - GenPI.co
Polisi meringkus pasangan suami istri (pasutri) di Banda Aceh yang membeli iPhone menggunakan uang palsu. (foto: Antara)

GenPI.co - Polisi meringkus pasangan suami istri (pasutri) di Banda Aceh yang membeli iPhone menggunakan uang palsu.

Hal tersebut dikonfirmasi secara langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Senin (25/4).

Semua berawal saat Ryan mendapatkan laporan dari warga bahwa pasutri berinisial NF (suami) dan YM (istri) karena telah mengedarkan uang palsu yang dicetak sendiri.

BACA JUGA:  Saat Pejuang Palestina Hadapi Kekuatan Militer Israel, Menakutkan

"Pelaku sempat membeli handphone menggunakan uang palsu dan kami tangkap setelah ada laporan warga," kata Ryan.

Lebih lanjut, Ryan mengatakan bila kasus ini terungkap setelah pelaku berinisial NF (34) membeli handphone bekas jenis iPhone miliki korban M Ikhsan yang dijualnya melalui Facebook senilai Rp5,6 juta.

BACA JUGA:  Bilangnya Gahar, tapi Drone Israel Kalah dari Pejuang Palestina

Usai mereka bertransaksi di kawasan Siron, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, korban akhirnya sadar bahwa uang yang diterima tersebut tidak asli atau uang palsu, hingga akhirnya membuat laporan polisi.

"Uang palsu saat transaksi itu ada pecahan Rp100 ribu sebanyak 45 lembar (Rp4,5 juta), dan pecahan Rp50 ribu 23 lembar (Rp1,15 juta)," ujarnya lagi.

BACA JUGA:  Mengenang Kisah Heroik Pejuang Palembang Pertahankan Kemerdekaan

Ryan menyampaikan, setelah dilakukan pengembangan dan mendatangi rumah indekos tersangka di wilayah Lueng Bata, Banda Aceh, pelaku bersama istrinya sudah tak berada di rumah. Setelah dicari, akhirnya mereka tertangkap di kawasan Keutapang, Aceh Besar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya