Tjahjo Kumolo Tegas ke PNS, Bisa Diberhentikan Secara Tak Hormat

Tjahjo Kumolo Tegas ke PNS, Bisa Diberhentikan Secara Tak Hormat - GenPI.co
Tjahjo Kumolo Tegas ke PNS, Bisa Diberhentikan Secara Tak Hormat. Menpan RB Tjahjo Kumolo. FOTO: Antara

GenPI.co - MenPAN-RB Tjahjo Kumolo memberikan peringatan keras kepada para PNS dan unsur ASN lain.

Hal itu disampaikan merespons kasus dugaan kecurangan penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN) 2021. Bareskrim Polri kini telah menangkap 30 pelaku.

Tjahjo mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak hormat kepada para pelaku dari unsur ASN.

BACA JUGA:  Polri Bongkar Sindikat Kecurangan Seleksi CASN, 9 PNS Ditangkap

“Kalau ada oknum PNS yang terlibat, kami proses untuk diberhentikan tidak hormat," kata Tjahjo Kumolo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (25/4).

Menteri asal PDI Perjuangan itu juga mengapresiasi upaya Polri mengungkap kasus dugaan kecurangan seleksi CASN 2021 tersebut. 

BACA JUGA:  Tjahjo Kumolo Bawa Kabar Baik Soal Mudik untuk PNS, Simak!

“KemenPAN-RB menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas prestasi dan kerja keras jajaran polda dan tim yang dibentuk Bareskrim,” paparnya.

Menurut Tjahjo, kasus tersebut terungkap diawali dengan adanya laporan pengaduan dari masyarakat.

BACA JUGA:  CPNS Dilarang Pindah Selama 10 Tahun, Kenapa Gitu?

Selain itu, pihaknya juga mengetahui ada kecurangan itu dari temuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Tjahjo: Kalau Ada Oknum PNS Terlibat, Kami Proses untuk Diberhentikan Tidak Hormat

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya