Satgas Anti-Kecurangan Seleksi CASN akan membatalkan hasil seleksi enam calon ASN yang telah dinyatakan lulus dan tidak akan diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi penerimaan selanjutnya.
Sementara, ketiga tersangka dikenakan Pasal 30, Pasal 32, dan Pasal 34 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (Ant)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News