Airlangga: Perusahaan yang Melanggar Ekspor Ditindak tegas

Airlangga: Perusahaan yang Melanggar Ekspor Ditindak tegas - GenPI.co
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (dok kemenko)

GenPI.co - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan menindak tegas bagi perusahaan yang melanggar kebijakan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan turunannya.

Prodok yang dilarang untuk ekspor yakni CPO, RPO, POME, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil.

Menurut Airlangga, pemerintah berkomitmen memprioritaskan masyarakat demi tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp 14.000,00 per liter di seluruh wilayah Indonesia.

BACA JUGA:  Airlangga: KEK Batam Siap Bersaing dengan Negara Tetangga

“Pemerintah akan tegas menindak siapa saja yang melanggar keputusan tersebut,” tegas Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu (27/4).

Kebijakan pelarangan ekspor ini berlaku mulai 28 April 2022 pukul 00.00 WIB dengan jangka waktu pelarangan sampai tersedianya minyak goreng curah di masyarakat dengan harga Rp14.000,00 per liter.

BACA JUGA:  Ruhut Sitompul Memohon kepada Kopassus, Jaga Pak Jokowi

“Kebijakan ini diberlakukanuntuk ketersediaan minyak goreng curah dengan harga Rp14.000,00 per liter terutama di pasar-pasar tradisional dan untuk UMK,” ujar Menko Airlangga.

Ketua Umum Partai Golkar ini mengatakan, Direktorat Jendral Bea Cukai dan Satgas Pangan akan menerapkan pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan kebijakan ini.

Pengawasan akan dilakukan secara terus-menerus termasuk dalam masa libur Idulfitri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya