Catat! Ini Jadwal Aturan Ganjil-Genap Jalan Tol Saat Arus Mudik

Catat! Ini Jadwal Aturan Ganjil-Genap Jalan Tol Saat Arus Mudik - GenPI.co
Catat! Ini Jadwal Aturan Ganjil-Genap Jalan Tol Saat Arus Mudik. Foto: Puji/GenPI

GenPI.co - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan aturan ganjil-genap kendaraan di tol harus dipahami pemudik.

Menurutnya, jika ada mobil yang melanggar aturan itu, petugas akan mengarahkan mereka untuk keluar dari tol menuju jalan arteri.

"Artinya semua plat ganjil atau genap mulai pukul 17.00 nanti dengan tujuan ke arah timur mulai dari KM 47, kita imbau untuk menggunakan jalan non-tol," kata Brigjen Ramadhan di Mabes Polri, Kamis (28/4).

BACA JUGA:  Catat Nih, Tak Ada Tilang Ganjil Genap di Tol Jakarta Cikampek

Brigjen Ramadhan menjelaskan skema ganjil-genap dikhususkan untuk kendaraan yang melintas dari Jakarta menuju timur atau Jawa Tengah dan sekitarnya.

Menurut dia, pemudik harus menyesuaikan dengan waktu yang telah ditetapkan tersebut.

BACA JUGA:  Polisi Akui Banyak Warga Tak Tahu Ganjil Genap di Tol saat Mudik

Sebelumnya, Korlantas Polri juga telah merilis jadwal pemberlakuan one way dan kebijakan ganjil genap untuk arus mudik.

Berikut jadwal penerapan ganjil genap dan one way di jalan tol Cikampek-Kalikangkung saat arus mudik Lebaran 2022.

BACA JUGA:  Selama Lebaran, Sistem Ganjil Genap di Jakarta Ikut Libur

- Kamis (28/4/2022): dimulai pukul 17.00 sampai 00.00 WIB

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya