Fadil Imran Keluarkan Perintah Tegas, Semua Polisi Wajib Patuh

Fadil Imran Keluarkan Perintah Tegas, Semua Polisi Wajib Patuh - GenPI.co
Fadil Imran keluarkan perintah tegas dan semua polisi wajib patuh demi mencegah berbagai jenis kejahatan jelang Idulfitri 1443 Hijriah. Foto: Antara

GenPI.co - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menginstruksikan personel patroli gabungan TNI-Polri dan pemerintah daerah untuk menyusuri kampung, gang hingga lorong untuk mencegah berbagai jenis kejahatan jelang Idulfitri 1443 Hijriah.

"Pesan saya, Anda masuk gang-gang, kampung-kampung, lorong-lorong, tunjukkan kepada masyarakat bahwa kami hadir di tengah masyarakat yang sedang merayakan hari kemenangan," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu (1/5/2022).

Terlebih saat ini Jakarta tengah ditinggal mudik masyarakat yang merayakan Lebaran di kampung halaman.

BACA JUGA:  Kapolda Metro Jaya Ungkap Ada Nilai Ekonomi dari Balap Jalanan

Meski demikian masih banyak masyarakat yang tetap tinggal di Jakarta sehingga patroli gabungan tersebut selain ditugaskan mencegah tindak kejahatan juga harus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

"Marilah kami sebagai penjaga, pelayan pelindung masyarakat untuk terus memberikan pelayanan kepada masyarakat Jakarta khususnya yang sedang mudik maupun masyarakat Jakarta yang masih merayakan Idulfitri di Ibu Kota," jelasnya.

BACA JUGA:  Polisi Ini 14 Tahun Tak Mudik: Ada Tugas yang Harus Diselesaikan

Fadil juga bersyukur pada bulan Ramadan tahun ini nyaris tidak ada kejadian ataupun tindak pidana yang menonjol.

"Patroli gabungan ini diharapkan bisa menjaga tren tersebut hingga masa liburan Idulfitri berakhir," tutur dia.

BACA JUGA:  Maruf Amin Imbau Pemudik Belanja di Kampung Halaman

Perlu diketahui, sebanyak 572 personel gabungan TNI-Polri bersama pemerintah daerah dari unsur Satpol PP dan Dinas Perhubungan akan diturunkan dalam patroli skala besar yang akan dilaksanakan secara rutin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya