Presiden Jokowi Teken Perpres, PNS Harus Siap Beralih Status

Presiden Jokowi Teken Perpres, PNS Harus Siap Beralih Status - GenPI.co
Presiden Jokowi saat menghadiri acara Apdesi di Istora Senayan, Jakarta. FOTO: Antara

GenPI.co - Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 18 April 2022.

Dikutip dari laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (5/5), perangkat (pegawai) Otorita IKN merupakan ASN yang terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Di Pasal 5 Ayat (2) disebutkan, PNS dapat beralih status menjadi pegawai Otorita IKN atau penugasan dari instansinya.

BACA JUGA:  Sri Mulyani Sampaikan Kabar Gembira, PNS Pasti Senang

Untuk PNS yang beralih status menjadi pegawai Otorita IKN, maka yang bersangkutan berhenti atau berakhir masa baktinya.

PNS dalam skema ini diberhentikan dengan hormat dan diberi hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:  Hotman Paris Beri Peringatan Kepada Musuh-musuhnya

Sementara PNS yang mendapat penugasan, bisa kembali ke instansinya masing-masing apabila belum memasuki masa pensiun.

Pada pasal 6 dijelaskan, PPPK dapat dipekerjakan dalam bidang tugas khusus sesuai dengan keahliannya.
PPPK diangkat dan berhentikan oleh Kepala Otorita IKN.

BACA JUGA:  Jokowi Bakal Buka Keran Ekspor CPO Lagi, Kata Arief Poyuono

Ketentuan mengenai syarat pengangkatan dan pemberhentian ASN di lingkungan Otorita IKN diatur dalam Peraturan Kepala Otorita IKN. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya