KKP Proses Hukum Pelaku Perdagangan Sirip Hiu Ilegal di Bau-Bau

KKP Proses Hukum Pelaku Perdagangan Sirip Hiu Ilegal di Bau-Bau - GenPI.co
Petugas KKP melaksanakan pemeriksaan sirip hiu milik PT. R di Bau-Bau, Sulawesi Tenggara. Foto: Dok. Humas Kementerian Kelautan dan Perikanan

GenPI.co - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memproses hukum pelaku perdagangan sirip hiu di Kota Bau-Bau, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Langkah tersebut diambil lantaran pemanfaatan ikan dilindungi yang dilakukan tidak dilengkapi dengan perizinan sebagaimana dipersyaratkan.

"Saat ini, kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap penanggung jawab PT. R dan pihak-pihak terkait lainnya atas dugaan pelanggaran pemanfaatan ikan dilindungi," kata Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin selaku Dirjen PSDKP, Sabtu (7/5).

BACA JUGA:  KKP Gagalkan Aksi Perdagangan Telur Penyu di Facebook

Adin menuturkan berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan termasuk dengan pemeriksaan barang bukti, ditemukan sebanyak 4.030 kg sirip hiu.

Jumlah tersebut hampir dua kali lipat dari yang semula dijelaskan oleh penanggung jawab PT. R yang menyampaikan hanya sekitar 2.450 kg.

BACA JUGA:  Komitmen Berantas Illegal Fishing, KKP Bentuk Jejaring Intelijen

"Tentu, kami masih terus dalami. Ada beberapa keterangan yang berbeda dari pihak perusahaan dengan hasil pemeriksaan di lapangan" terangnya.

Adi mengatakan PT. R diduga berupaya mengirimkan sirip-sirip hiu ilegal dari Bau-Bau dan Dobo ke Manado untuk dijual dari Manado.

BACA JUGA:  Cemari Lingkungan, KKP Segel Usaha Pengolahan Ikan di Muara Baru

"PT. R ini memiliki izin untuk wilayah Sulawesi Utara, tapi berupaya mendatangkan sirip-sirip hiu ilegal dari Dobo dan Bau-Bau untuk kemudian akan diperdagangkan seolah-olah legal dari Manado," ungkap Adin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya