Polisi Bongkar Modus Pelaku Begal Anggota TNI

Polisi Bongkar Modus Pelaku Begal Anggota TNI - GenPI.co
Salah satu pelaku begal ditangkap dan diserahkan ke Polsek Kebayoran Baru. (dok Dispenad)

Mereka menghampiri dengan modus meminta rokok, kemudian ada salah satu pelaku lain yang melempar batu conblock, tetapi tidak mengenai korban, ungkap Zulpan.

Saat itu, korban melakukan perlawanan. Akibatnya, kesembilan pelaku melarikan diri.

Akibat perbuatannya, pelaku begal dijerat Pasal 53 KUHP juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara. (*)

BACA JUGA:  Aksi Heroik 2 Prajurit TNI Lumpuhkan 9 Begal di Pasar Kebayoran

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya