Mereka menghampiri dengan modus meminta rokok, kemudian ada salah satu pelaku lain yang melempar batu conblock, tetapi tidak mengenai korban, ungkap Zulpan.
Saat itu, korban melakukan perlawanan. Akibatnya, kesembilan pelaku melarikan diri.
Akibat perbuatannya, pelaku begal dijerat Pasal 53 KUHP juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara. (*)
BACA JUGA: Aksi Heroik 2 Prajurit TNI Lumpuhkan 9 Begal di Pasar Kebayoran
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News