Masa Penahanan Vanessa Khong Binomo Diperpanjang 40 Hari

Masa Penahanan Vanessa Khong Binomo Diperpanjang 40 Hari - GenPI.co
Masa Penahanan Vanessa Khong Binomo Diperpanjang 40 Hari. (Instagram/@samoor.id)

GenPI.co - Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tersangka kasus penipuan investasi dan TPPU Binomo, Vanessa Khong, selama 40 hari.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Gatot Repli Handoko mengatakan pengajuan penambahan masa tahanan terhadap Vanessa Khong telah disetujui oleh Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung juga menyetujui penahanan terhadap ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei (PK), dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma (NK).

BACA JUGA:  Vanessa Khong Ngaku Terima Duit dari Indra Kenz

“Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan surat perpanjangan masa penahanan pada hari Senin (25/4) terhadap tersangka atas nama VK, RP, dan NK,” kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/5).

Gatot memaparkan perpanjangan masa penahanan dilakukan untuk penyidikan, masing-masing Vanessa Khong dan ayahnya diperpanjang dari 9 Mei sampai dengan 17 Juni.

BACA JUGA:  Vanessa Khong-Rudiyanto Pei Akhirnya Susul Indra Kenz ke Penjara

Sementara itu, Nathania Kesuma (adik Indra Kenz) diperpanjang dari 11 Mei sampai dengan 19 Juni 2022.

“Ketiganya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Gatot.

BACA JUGA:  Vanessa Khong dan Ayahnya Rudiyanto Pei Dijebloskan Tahanan

Terkait dengan perkembangan penyidikan kasus Binomo, Gatot mengatakan sampai Selasa (10/5) penyidik telah memeriksa 78 saksi pelapor dan 4 saksi ahli, dengan kerugian 108 korban sebesar Rp 73,1 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya