5 WNI Jadi Fasilitator Keuangan ISIS, Ini Dia Sosoknya

5 WNI Jadi Fasilitator Keuangan ISIS, Ini Dia Sosoknya - GenPI.co
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo. FOTO: Antara

GenPI.co - Densus 88 Antiteror Polri memamtau terhadap 5 WNI yang dijatuhkan sanksi oleh Amerika Serikat karena memfasilitasi keuangan ISIS yang beraktivitas di Indonesia, Suriah dan Turki.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan telah mendapatkan identitas kelima orang tersebut, dua di antaranya pernah diproses hukum di Indonesia.

"Yang diproses hukum di Indonesia oleh Densus 88 ada dua orang," kata Dedi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/5).

BACA JUGA:  Polisi Bawa Mobil Ferrari Indra Kenz ke Jakarta

Dedi mengatakan , dua orang tersebut adalag Ari Kardian, status sudah dibebaskan terkait kasus memfasilitasi pengiriman orang ke Suriah.

"Ari dua kali diproses hukum, hukuman pertama dan yang kedua itu selama 3 tahun," ungkapnya.

BACA JUGA:  Ruhut Unggah Foto Editan Bertuliskan Haram Dukung Anies Baswedan

Kemudian, Rudi Heriadi tahun 2019 pernah divonis 3,5 tahun, dan baru bebas karena deportasi dari Suriah.

Adapun dua orang lainnya, menurut Dedi, berjenis kelamin perempuan bernama Dwi Dahlia Susanti dan Dini Ramadani, kini berada di Suriah.

BACA JUGA:  Bidadari Badui Cantiknya Aduhai, Bikin Terpesona

"Dua perempuan ini diyakini kuat saat ini berada di Suriah, diketahui dari dokumen perjalanannya," jelasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya