Curi Pasir di Pantai, Turis Perancis Diancam Penjara 6 Tahun

Curi Pasir di Pantai, Turis Perancis Diancam Penjara 6 Tahun - GenPI.co
Membawa pulang pasir pantai adalah tindakan ilegal yang bisa dituntut secara hukum. (Foto: detik.com)

GenPI.co - Sepasang turis asal Perancis ditangkap oleh polisi Italia karena membawa tanpa izin pasir dari pantai di pulau Sardinia, Italia sebelah barat. Keduanya terancam hukuman denda Rp47 juta dan penjara maksimal 6 tahun.

Kedua pelancong itu ditangkap di pelabuhan kota Porto Torres saat hendak naik ke ferry yang menuji kota Tolon di Perancis sebelah selatan. Bersama mereka disita 14 botol plastik yang membawa pasir pantai dengan berat keseluruhan 40 kilogram. 

Pencurian pasir dan batuan pantai sangat lazim terjadi di Pulau Sardinia sehingga membuat warga marah. “Mengambil pasir dan batu di pantai adalah mencuri dari generasi yang akan datang dan beresiko terhadap kelestarian lingkungan.” ujar pejabat Polisi Kota Porto Torres kepada CNN. 

Baca juga:

Senangnya Turis di Bintan Lihat Pelepasliaran Tukik 

Sampah di Nusa Penida Bikin Turis ini Dongkol Setengah Mati

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya