Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Besaran gaji ke-13 Sesuai gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Pegawai yang masih berstatus CPNS juga akan menerima gaji ke-13 sebesar 80 persen dari gaji pokok, serta tukin sebesar 50 persen. (*)
BACA JUGA: Kabar Gembira, Sistem Gaji Diubah, PNS Dapat Rezeki Nomplok
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News