Awas, Nyebar Berita Hoax Bakal Didenda Rp 250 Juta

Awas, Nyebar Berita Hoax Bakal Didenda Rp 250 Juta - GenPI.co
Ilustrasi

GenPI.co - Hati-hati bagi masyarakat yang menyebarkan kabar bohong atau hoax di media sosial bakal di denda Rp 250 juta.

Presidium Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Anita Wahid akan mengusulkan ke Pemerintah hal itu dalam  membuat aturan.

"Mungkin, sekali 'posting' hoaks denda Rp50 juta, ketahuan kedua kali denda menjadi Rp250 juta, ketahuan posting ketiga jadi tambah lagi," ujar Anita di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (20/8/2019).

BACA JUGAAdmin Website Kecamatan Wajib Tahu Jenis Hoax

Penerapan denda, yang bukan hanya bersifat administratif itu, kelak diharapkan dapat menekan jumlah kabar bohong yang beredar di dunia maya.

Anita menambahkan saat ini sudah ada sejumlah negara yang membuat regulasi untuk mencegah peredaran ujaran kebencian di media sosial, di antaranya Jerman dan Singapura.

"Saat konten bermuatan "hatespeech" itu tidak dihapus sesuai waktu yang ditentukan, maka 'platform' kena denda. Di Jerman dendanya 5 juta Euro," kata dia.

Menurut Anita, di Jerman dan Singapura, saat ini denda hanya dikenakan pada penyedia media sosial. Namun, di Indonesia, penerapan denda seperti itu dinilai tidak akan efektif mengurangi pembuatan maupun persebaran kabar bohong.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya