Anggota DPRD Indramayu Dituntut12 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

Anggota DPRD Indramayu Dituntut12 Tahun Penjara, Ini Kasusnya - GenPI.co
Ilustrasi - Anggota DPRD Indramayu dituntut12 tahun penjara. Foto: Antara

GenPI.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, menuntut anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Fraksi Demokrat Taryadi hukuman 12 tahun penjara atas kasus bentrokan berdarah di lahan tebu yang mengakibatkan dua orang tewas.

"(Meminta majelis hakim) menjatuhkan (hukuman penjara) kepada terdakwa Taryadi Bin Dawud selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan yang sedang dijalani," ucap Tim JPU saat membacakan tuntutan kasus bentrokan berdarah di PN Indramayu, dikutip dari Antara, Jumat (13/5/2022).

Diketahui, pada Kamis (12/5/2022) sidang kasus bentrokan berdarah.

BACA JUGA:  Kerupuk Kulit Sapi Asli Indramayu Tembus Pasar Korea Selatan

Kasus tersebut mengakibatkan dua petani penggarap lahan tebu milik PG Jatitujuh tewas.

Sidang lanjutan perkara pidana dilakukan secara virtual dengan Nomor Perkara No.30/ Pid.B / 2022 / PN.Idm dengan terdakwa Taryadi yang merupakan Anggota DPRD Fraksi Partai Demokrat Kabupaten Indramayu.

BACA JUGA:  PLN Operasikan Pembangunan SUTET 500 kV PLTU Indramayu-Cibatu

JPU menuntut Taryadi dengan sangkaan Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, Pasal 170 ayat (3) KUHPidana, Pasal 160 KUHPidana dan Pasal 107 huruf a jo UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Yogi Dulhadi, Hakim Anggota I Ade Satriawan, dan Hakim Anggota II Ade Yusuf.

BACA JUGA:  Herzaky Angkat Suara Keterlibatan Kasus Berdarah Indramayu

Dalam sidang tersebut juga dihadiri oleh simpatisan dari terdakwa Taryadi sebanyak 18 orang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya