Polda Metro Jaya: Penahanan Dea OnlyFans Jadi Wewenang Kejaksaan

Polda Metro Jaya: Penahanan Dea OnlyFans Jadi Wewenang Kejaksaan - GenPI.co
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebutkan penahanan Dea OnlyFans jadi wewenang kejaksaan. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

Sementara, Dea menjelaskan akan tetap mengikuti proses hukum yang sudah berjalan.

Namun, dia merasa sedih saat memikirkan anak di kandungannya apabila proses hukumnya berlarut-larut.

"Saya pertanggungjawabkan kesalahan saya, tapi yang jadi permasalahan adalah anak ini nanti bagaimana, kalau saya masih berlarut dalam masalah seperti ini? Anak ini gimana, itu yang saya sedihkan," terang Dea setelah menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya pada Selasa (17/5/2022).

BACA JUGA:  Kasus Dilimpahkan Kejaksaan, Dea OnlyFans: Tahan Dulu, Saya Hamil

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022).

Kemudian, polisi menetapkan Dea sebagai tersangka pada Sabtu (26/3/2022), dengan dugaan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi.

Di sisi lain, penyidik kepolisian tidak menahan Dea lantaran adanya jaminan dari pihak keluarga.

BACA JUGA:  Kehamilan Dea OnlyFans Diragukan, Begini Respons Kuasa Hukumnya

Pertimbangan lainnya yaitu Dea merupakan seorang mahasiswi.(*)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya