Polda Metro Jaya: Penahanan Dea OnlyFans Jadi Wewenang Kejaksaan

Polda Metro Jaya: Penahanan Dea OnlyFans Jadi Wewenang Kejaksaan - GenPI.co
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebutkan penahanan Dea OnlyFans jadi wewenang kejaksaan. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

GenPI.co - Kasus dugaan penyebaran konten pornografi Dea OnlyFans masih terus berlanjut.

Pihak kepolisian mengungkapkan penangguhan penahanan Dea OnlyFans telah selesai dan sedang dilakukan pelimpahan berkas tahap kedua (P21).

Pelimpahan berkas tersebut sudah menjadi tugas dari kejaksaan untuk menindaklanjuti kasus.

BACA JUGA:  Kasus Dilimpahkan Kejaksaan, Dea OnlyFans: Tahan Dulu, Saya Hamil

"Itu kewenangan kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (18/5/2022).

Zulpan menambahkan penyidik Polda Metro Jaya sedang melengkapi berkas Dea OnlyFans dan masih menunggu untuk pelimpahan tahap kedua.

BACA JUGA:  Kehamilan Dea OnlyFans Diragukan, Begini Respons Kuasa Hukumnya

Terkait pengakuan Dea yang sedang hamil, Zulpan mengaku pihaknya telah mengambil langkah humanis dengan tidak melakukan penahanan terhadap Dea.

Meski begitu, Zulpan menegaskan proses hukum terhadap selebgram itu tetap berjalan.

BACA JUGA:  Dea OnlyFans Hamil 23 Minggu, Siapa Bapaknya?

"Jadi, tidak memengaruhi proses penyidikan terhadap kasus yang bersangkutan, walaupun sedang hamil. Mungkin langkah dari segi kemanusiaan tidak dilakukan penahanan, tapi langkah hukum tetap jalan," ungkap Zulpan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya