Soal Masalah Minyak Goreng, Kapolri Listyo Beri Instruksi Keras

Soal Masalah Minyak Goreng, Kapolri Listyo Beri Instruksi Keras - GenPI.co
Kapolri Listyo beri instruksi keras soal masalah minyak goreng. Foto: Puji Langgeng/GenPI.co

GenPI.co - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjawab kabar terkait ketersediaan minyak goreng dalam Surat Telegram Nomor: ST/990/V/RES.2.1/2022 20 Mei 2022. 

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko membongkar isi pesan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Menurut Kombes Gatot, Telegram itu terkait mewujudkan ketersediaan, kelancaran distribusi, dan harga minyak goreng curah sesuai harga eceran tertinggi (HET).

BACA JUGA:  Perintah Kapolri Listyo Sigit Tegas, Siap-siap Saja

"Seluruhnya ada lima arahan Kapolri terhadap jajaran Polda, salah satunya menindak tegas pelaku pungutan liar (pungli)," ujar Kombes Gatot di Mabes Polri, Senin (23/5/2022).

Kombes Gatot menjelaskan hal itu untuk menekankan tindak pidana premanisme terkait minyak goreng curah di pasaran.

BACA JUGA:  Seruan Kapolri Listyo Tegas soal Minyak Goreng, Begini Bunyinya

Instruksi kedua Kapolri ialah mendorong pelaku usaha untuk melakukan percepatan pendistribusian minyak goreng curah dan menjual margin yang ditentukan.

"Harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah, yakni sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram," tambahnya.

BACA JUGA:  Kapolri Listyo Hadiri May Day Fiesta 2022, KSPSI Bereaksi Begini

Kombes Gatot menerangkan perintah Kapolri ketiga, yakni melakukan komunikasi dengan pelaku usaha makanan dan minuman.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya