Masa Tahanan Indra Kenz Diperpanjang, Ini Penyebabnya

Masa Tahanan Indra Kenz Diperpanjang, Ini Penyebabnya - GenPI.co
Masa tahanan Indra Kesuma alias Indra Kenz kabarnya diperpanjang, dan ternyata ini alasannya. (Instagram/indrakenz)

GenPI.co - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan masa penjara tersangka Binary Option (Binomo) Indra Kesemua alias Indra Kenz kembali diperpanjang.

Menurut dia, masa tahanan Indra Kenz diperpanjang hingga 30 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri.

"Perpanjangan waktu penahanan tersangka IK dilakukan 30 hari terhitung pada 26 Mei hingga 24 Juni 2022," ungkap Brigjen Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (24/5).

BACA JUGA:  Mobil Ferrari Indra Kenz Disita Mabes Polri, Harganya Fantastis

Brigjen Ramadhan menjelaskan perpanjangan masa tahanan tersangka Indra Kenz lantaran masih ada berkas yang harus dilengkapi.

Menurutnya, persidangan Indra Kenz belum bisa digelar jika berkas yang dibutuhkan jaksa penuntut umum (JPU) belum lengkap.

BACA JUGA:  Polisi Sita Mobil Ferrari Indra Kenz, Harganya Bikin Telan Ludah

"Jadi, ada berkas-berkas yang harus dilengkapi penyidik," jelasnya.

Sebelumnya diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka investasi bodong Binomo.

BACA JUGA:  Polisi Bawa Mobil Ferrari Indra Kenz ke Jakarta

Indra Kenz ditahan sejak 24 Februari 2022 di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya