Polisi: Pergantian Warna Pelat Bertahap Mulai Juni 2022

Polisi: Pergantian Warna Pelat Bertahap Mulai Juni 2022 - GenPI.co
Ilustrasi - Polisi mengatakan pergantian warna pelat bertahap mulai Juni 2022. Foto: ANTARA/Andika Wahyu

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang menggantikan Perpol Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pada Pasal 45 ayat (1) huruf a dijelaskan bahwa TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) nantinya akan berwarna dasar putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, ataupun badan internasional.

Yusri menuturkan perubahan warna pelat nomor kendaraan bermotor tersebut tidak akan membebankan biaya kepada masyarakat yang hanya perlu membayar pajak 5 tahunan seperti biasa.

BACA JUGA:  Kendaraan Menginap di Stasiun Pasar Senen, Slot Parkir Berkurang

"Enggak ada (biaya) sama saja, kalau pas pelat hitam keluar biaya enggak. Sama aja kayak pelat hitam," paparnya.

Yusri turut menargetkan dalam kurun waktu 5 tahun semua kendaraan di Indonesia akan mulai menggunakan pelat berwarna putih dengan angka berwarna hitam.

BACA JUGA:  47 Persen Kendaraan Belum Kembali ke Jabodetabek, Kata Kemenhub

"Berubahnya nanti pada tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih. Karena, kan, sudah lima tahun," tandas dia.(Antara/jpnn)

Simak video berikut ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Ini Daftar Kendaraan yang Dapat Pelat Nomor Putih Mulai Bulan Depan

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya