GenPI.co - Polda Metro Jaya membongkar nasib anggotanya yang terlibat drama perselingkuhan sudah mendapatkan putusan tetap atau inkrah.
Briptu Andreas yang telah beristri melakukan perbuatan terlarang atau selingkuh dengan Bripda Rika Putri Handayani.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan perbuatan keduanya tidak boleh terulang kembali di lingkungan Polri.
BACA JUGA: Pengganti Anies Baswedan Sangat Mungkin Perwira Kepolisian
Menurut dia, setiap anggota Polri wajib menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dan keluarganya.
"Kepolisian agar menjadi aparatur negara yang baik sesuai dengan apa yang disampaikan pimpinan Polri. Jadi, enggak boleh itu selingkuh," ucap Kombes Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (24/5).
BACA JUGA: Ribuan Polisi Diterjunkan di Patung Kuda dan Gedung DPR, Waspada!
Kombes Zulpan menjelaskan sidang etik terhadap kedua pelaku sudah dilakukan sejak 2019 dan inkrah pada 2021.
"Putusan sidang sudah inkrah pada 2021. Itu artinya memiliki kekuatan hukum yang tetap baik dari segi etik dan profesi kepolisian," tambahnya.
BACA JUGA: Polisi Sita Mobil Ferrari Indra Kenz, Harganya Bikin Telan Ludah
Dia menerangkan pihaknya telah memproses sidang etik kepada keduanya usai ada laporan dari istri Briptu Andreas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News