Briptu Andreas dijatuhi hukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sedangkan Bripda Rika Putri Handayani didemosi dengan dipindahkan ke bagian pelayanan masyarakat. (*)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News