Kemenkes Kirim Tanda Bahaya di Indonesia, Semua Warga Waspadalah!

Kemenkes Kirim Tanda Bahaya di Indonesia, Semua Warga Waspadalah! - GenPI.co
Ilustrasi - Kemenkes kirim tanda bahaya di Indonesia dan semua warga waspadalah. Foto: ANTARA/HO-Pemkab Kudus

GenPI.co - Direktur Promosi Kesehatan & Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Kesehatan dr. Imran Agus Nurali, Sp. KO meminta masyarakat untuk tetap waspada sebelum melepas masker di luar ruangan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan kebijakan pelonggaran penggunaan masker di luar ruangan sejak 17 Mei 2022 karena pandemi Covid-19 di Indonesia sudah semakin terkendali.

"Meski saat ini angka Covid-19 sudah terkendali, masyarakat harus tetap berhati-hati," kata Imran dalam siaran resmi, dikutip dari Antara, Rabu (25/5/2022).

BACA JUGA:  Soal Status Endemi di Indonesia, Begini Jawaban Kemenkes

Imran menilai ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus diketahui masyarakat mengenai pelonggaran masker di tempat umum.

Syarat pertama adalah memastikan sudah mendapat vaksinasi lengkap sebelum memutuskan untuk membuka masker ketika berada di luar ruangan.

BACA JUGA:  Gerak Cepat, Komisi IX DPR Panggil Kemenkes Bahas Hepatitis Akut

"Walaupun kebijakan untuk melepas masker karena pandemi Covid-19 telah terkendali, vaksinasi Covid-19 tetap dilanjutkan sampai dosis lengkap yaitu 2 dosis untuk melindungi diri sendiri dan orang lain," kata dia.

Syarat selanjutnya adalah memastikan tidak ada penyakit komorbid.

BACA JUGA:  Kemenkes Merasa Tak Perlu Bentuk Satgas untuk Hepatitis Akut

Dia lantas menyarankan kelompok masyarakat dengan penyakit yang menyerang imunitas, hipertensi, diabetes, dan penyakit komorbid lainnya untuk tetap memakai masker di luar ruangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya