Perintah Langsung Kabareskrim, Sikat Habis Judi Online

Perintah Langsung Kabareskrim, Sikat Habis Judi Online - GenPI.co
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto (Foto: JPNN.com/GenPI.co)

GenPI.co - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan segala bentuk judi online bakal disikat habis.

Menurut Dedi, baik berupa iklan judi online atau pelakunya dijerat dipidana UU ITE.

"Iklan judi online slot yang marak di media sosial kami sikat," tegas ujar Irjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/5).

BACA JUGA:  Jelang Formula E, Jakpro dan Ancol Sudah Rugi Rp 1 Triliun

Irjen Dedi membongkar Surat Telegram (ST) Kabareskrim Polri kepada jajaran Polda untuk menindak maraknya iklan judi online slot.

Menurutnya, perintah itu digunakan untuk segera menindak para pelaku judi online slot yang meresahkan.

BACA JUGA:  Anies Baswedan Titip Pesan ke Pj Gubernur DKI, Tolong Perhatikan

"Sudah ada ST dari Kabareskrim ke Polda dan jajarannya soal instruksi itu," jelasnya.

Selain itu, Irjen Dedi mengingatkan para pelaku judi online slot terdapat rujukan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BACA JUGA:  Gibran Rakabuming Kena Semprot Emak-emak

Menurut dia, UU ITE itu bisa menjerat para pelaku atau orang yang mendistribusikan muatan perjudian online.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya