Hati-hati, Hina Martabat Presiden Bisa Masuk Delik Aduan

Hati-hati, Hina Martabat Presiden Bisa Masuk Delik Aduan - GenPI.co
Melakukan penyerangan atau menghina martabat Presiden dan Wakil Presiden saat ini bisa masuk delik aduan. (Foto: ANTARA) 

GenPI.co - Melakukan penyerangan atau menghina martabat Presiden dan Wakil Presiden saat ini bisa masuk delik aduan.

Hal tersebut diungkapkan secara langsung oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward O.S. Hiariej.

Edward mengatakan bila penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden berubah dari delik biasa menjadi delik aduan dalam RUU KUHP.

BACA JUGA:  Dasco: Penunjukan Luhut Pandjaitan Wewenang Presiden Jokowi

"Dalam Pasal 218, kami memberikan penjelasan bahwa ini adalah perubahan dari delik yang bersifat aduan, yang sebelumnya delik biasa," kata Edward, Rabu (25/5).

Penjelasan itu terjadi dalam rapat dengar pendapat antara Kemenkumham dan Komisi III DPR itu merupakan tindak lanjut pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang HukumPidana.

BACA JUGA:  Instruksi Tegas Presiden Jokowi Bikin Anwar Abbas Gembira

Dalam hal ini, Edward menambahkan Pemerintah sama sekali tidak membangkitkan pasal yang sudah dimatikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

"Ini justru berbeda dan kami menambahkan pengaduan dilakukan secara tertulis oleh presiden atau wakil presiden," jelasnya.

BACA JUGA:  Membaca Kode Presiden Jokowi, Ganjar Pranowo di Atas Angin

Dalam pasal itu juga diberikan pengecualian untuk tidak dituntut apabila menyangkut kepentingan umum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya