Begini Ketentuan Alat Kontrasepsi dan Aborsi dalam RUU KUHP

Begini Ketentuan Alat Kontrasepsi dan Aborsi dalam RUU KUHP - GenPI.co
Begini Ketentuan Alat Kontrasepsi dan Aborsi dalam RUU KUHP. Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. Foto: Mia/GenPI.co

GenPI.co - Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan perihal ketentuan alat kontrasepsi dan aborsi dalam RUU KUHP.

Menurut Edward, dalam Pasal 414-416 RUU KUHP, alat pencegahan kehamilan dan pengguguran kandungan (aborsi) tidak ditunjukan bagi orang dewasa.

Aturan itu, kata Edward, untuk memberikan perlindungan bagi anak-anak agar terbebas dari pergaulan bebas.

BACA JUGA:  RUU KUHP Akan Segera Disahkan Juli 2022, Ini Dua Isu yang Dicabut

Pengecualian ketentuan pasal tersebut dilakukan untuk program KB, untuk pencegahan penyakit menular seksual, kepentingan pendidikan, dan untuk ilmu pengetahuan maka tidak dapat dipidana.

“Kemudian, dalam rangka pendidikan yang dilakukan oleh pejabat yang kompeten dan berwenang,” ujar Edward di DPR RI, Rabu (25/5).

BACA JUGA:  Wamenkumham: Tak Ada Frasa KUHP yang Mengatur LGBT

Pria yang akrab disapa Eddy itu mengatakan untuk Pasal 469-471, pemerintah mengusulkan satu ayat untuk memperjelas ketentuan yang sudah ada.

Selain itu, pemerintah juga memberikan pengecualian terhadap dua kondisi.

BACA JUGA:  RKUHP Diketok Jadi Undang-Undang Juni 2022, Kata Bambang Pacul

“Memberikan pengecualian terhadap pengguguran kandungan untuk perempuan apabila terdapat indikasi kedaruratan medis atau hamil akibat perkosaan yang kehamilannya tidak lebih dari 12 minggu,” paparnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya