Aturan Baru Kemendikbudristek, Guru Tak Lulus PPPK Bisa Tenang

Aturan Baru Kemendikbudristek, Guru Tak Lulus PPPK Bisa Tenang - GenPI.co
Aturan Baru Kemendikbudristek, Guru Tak Lulus PPPK Bisa Tenang - Ilustrasi PPPK (Foto: JPNN)

GenPI.co - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memiliki aturan baru terkait guru honorer yang tak lulus passing grade (PG) PPPK tahap 1 dan 2 pada seleksi mendatang.

Aturan tersebut membuka kesempatan bagi para guru untuk bisa lulus ke tahap selanjutnya.

Pengurus Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Hasna mengatakan bahwa para guru honorer yang tak lulus PG masih menjadi tanggung jawab Kemendikbudristek.

BACA JUGA:  Kuota PPPK 2022 Masih Belum Jelas, Honorer Sarankan Hal Ini

“Bagi guru honorer yang belum lulus PG, tetapi sudah mengikuti tes tahap satu dan dua juga menjadi tanggung jawab Kemendikbudristek dengan melihat masa pengabdian tiga tahun," ujarnya, dilansir dari JPNN.com, Jumat (27/5).

Hasna mengatakan bahwa guru honorer yang tak mendapatkan kuota akan ditawarkan oleh Panselnas ke luar daerah.

BACA JUGA:  Simak! Ini Dia Mekanisme Baru Seleksi PPPK 2022 untuk Guru

Misalnya, guru yang mau ditempatkan di wilayah 3T bakal mendapat penggajian yang lebih karena ada tambahan insentif.

Setelah pengabdian satu tahun, yang bersangkutan bisa pindah ke sekolah induk.

BACA JUGA:  Kabar Baik! Guru Lulus PG PPPK 2021 Bisa Langsung Diangkat

Selain itu, ada tawaran lain bagi guru honorer yang tak mau pindah ke sekolah atau daerah lain yang butuh PPPK.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: PPPK 2022: Ada Kebijakan Khusus Kemendikbudristek untuk Guru Honorer Belum Lulus PG, Alhamdulillah

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya