KKP Tangkap Lagi 3 Kapal Asing Pencuri Ikan di Laut Sulawesi

KKP Tangkap Lagi 3 Kapal Asing Pencuri Ikan di Laut Sulawesi - GenPI.co
(KKP) berhasil menangkap 3 kapal perikanan asing asal Filipina yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Laut Sulawesi (foto: KKP)

 

Dengan tambahan 3 kapal asing yang ditangkap ini, maka sejak Januari hingga 21 Agustus 2019, KKP telah berhasil menangkap 48 kapal perikanan asing.

Kapal perikanan asing yang ditangkap tersebut terdiri dari 18 kapal berbendera Vietnam, 18 kapal berbendera Malaysia, 11 kapal berbendera Philipina, dan 1 berbendera Panama.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman, mengungkapkan, ketiga kapal tersebut ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 014 yang dinakhodai Ismail. 

"Dalam proses penangkapan tersebut juga diamankan 12 orang awak kapal berkewarganegaraan Filipina,” kata Agus Suherman dikutip dari siaran pers KKP, Jumat (23/8/2019).

Ketiga kapal tersebut beserta seluruh awaknya ditarik menuju Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara.  Selanjutnya, akan dilakukan proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Ketiga kapal tersebut diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya