6 Juni, 13 Titik Ganjil Genap Baru Jakarta Berlaku, Ini Lokasinya

6 Juni, 13 Titik Ganjil Genap Baru Jakarta Berlaku, Ini Lokasinya - GenPI.co
Kawasan ganjil genap Jakarta. FOTO: Antara

GenPI.co - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya merilis zona terbaru ganjil genap di DKI Jakarta.

"Lokasi ganjil-genap di Jakarta yang tadinya 13 kawasan menjadi 26. Keputusan itu sudah dirapatkan pada 25 Mei 2022," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Jumat (27/5).

Zona baru ganjil-genap di 26 titik ini tertuang dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

BACA JUGA:  Sugiyanto Kritik Ahmad Sahroni Soal Penutupan Ancol, Zalim!

"Untuk 13 kawasan ganjil genap sudah berlaku lama, jadi ada penindakan," kata Sambodo.

Informasi mengenai 13 lokasi ganjil-genap yang baru masih akan disosialisasikan kepada masyarakat hingga 5 Juni nanti.

BACA JUGA:  Mbak Rara Terawang Keberadaan Emmeril Khan, Kasihan dan Sedih

Peraturan ganjil genap di 13 titik ruas jalan yang baru akan diterapkan mulai 6 Juni 2022.

"Kemudian tanggal 6-12 Juni selama seminggu, kami akan laksanakan uji coba," jelas Sambodo.

BACA JUGA:  NasDem-Demokrat-PKS Koalisi, Nih Dia Capres dan Cawapresnya

Sambodo menuturkan tidak banyak perubahan terkait lokasi ganjil genap ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya