Kabar Baik! Guru Lulus PG PPPK yang Dipecat Masih Bisa Jadi PNS

Kabar Baik! Guru Lulus PG PPPK yang Dipecat Masih Bisa Jadi PNS - GenPI.co
Kabar Baik! Guru Lulus PG PPPK yang Dipecat Masih Bisa Jadi PNS - Ilustrasi honorer (Foto: JPNN)

GenPI.co - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengumumkan guru lulus passing grade (PG) PPPK yang dipecat kepala sekolah masih bisa menjadi PNS.

Janji Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk memprioritaskan guru honorer lulus PG PPPK tahap 1 dan 2 dibuktikan dengan regulasi yang tidak lama lagi bakal diluncurkan.

Sekretaris Forum Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Meisi Lukitasari mengungkapkan hal tersebut dijelaskan oleh Sekretaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani.

BACA JUGA:  Kuota PPPK 2022 Masih Belum Jelas, Honorer Sarankan Hal Ini

Menurut Meisi, para guru honorer tak perlu ikut tes lagi dan dipastikan diangkat selama kuota PPPK tersedia.

Kuota itu akan dicarikan Kemendikbudristek sehingga guru honorer tidak perlu risau lagi.

BACA JUGA:  Setelah Bertemu Kemendikbudristek, Guru Honorer Bawa Kabar Baik

"Kami lega, karena sebanyak 193 ribuan guru lulus PG akan ditempatkan di sekolah induk atau yang dekat dari rumahnya tanpa harus pindah ke luar daerah,” ungkapnya, dilansir dari JPNN.com, Sabtu (28/5).

Selain itu, guru lulus PG PPPK yang sudah dikeluarkan kepala sekolah atau dinonaktifkan data pokok pendidikan (Dapodik) tetap diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Meisi, sesuai penjelasan Sesditjen Nunuk dan Andika, nama-nama guru lulus PG sudah masuk data base Kemendibudristek sehingga mereka diprioritaskan diangkat PPPK.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Guru Lulus PG PPPK 2021 yang Dipecat Kepsek Tetap Diangkat ASN, Alhamdulillah

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya