GenPI.co - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan jaminan kepada guru honorer yang belum lulus passing grade (PG) PPPK 2022.
Kabar gembira itu disampaikan Pengurus Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Hasna.
Menurut Hasna, Panselnas akan ikut membahas nasib para guru honorer yang belum lulus PG PPPK tahap 1 dan 2.
BACA JUGA: Guru Lulus PPPK Dibuat Kesal Lagi, SK Belum Ada Sampai Hari Ini
Dia menerima informasi bahwa Panselnas sudah menyiapkan beberapa solusi bagi guru belum lulus PG tersebut.
"Bagi guru honorer yang belum lulus PG, tetapi sudah mengikuti tes tahap satu dan dua juga menjadi tanggung jawab Kemendikbudristek dengan melihat masa pengabdian tiga tahun," ujar Hasna kepada JPNN.com, Rabu (25/5).
Bagi guru honorer yang tidak mendapatkan kuota, lanjutnya, mereka ditawarkan oleh Panselnas ke luar daerah.
Misalnya, guru yang mau ditempatkan di wilayah 3T bakal mendapat penggajian yang lebih karena ada tambahan insentif.
Setelah pengabdian satu tahun, yang bersangkutan bisa pindah ke sekolah induk.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: PPPK 2022: Ada Kebijakan Khusus Kemendikbudristek untuk Guru Honorer Belum Lulus PG, Alhamdulillah
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News