Kabar Gembira Buat PNS, Bonus Sebentar Lagi Cair

Kabar Gembira Buat PNS, Bonus Sebentar Lagi Cair - GenPI.co
Ilustrasi PNS di salah satu kementerian. FOTO: Antara

GenPI.co - Kabar gembira buat para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia ada tambahan bonus. Pasalnya, gaji ke-13 PNS dikabarkan naik 50 persen.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah memastikan bahwa gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, Pensiunan, dan Pejabat yang lain cair.

“Saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, pensiunan,” kata Jokowi di laman resmi setkab.go.id, dikutip GenPI.co, Minggu (29/5).

BACA JUGA:  Menteri Tjahjo Kumolo Bawa Kabar Gembira, PNS Pasti Senang

Nah, gaji ke-13 PNS yang dijadwalkan cair pada pertengahan tahun ajaran baru anak sekolah yakni Juli 2022, tapi bisa juga dipercepat pencairannya.

Lantas apakah benar gaji ke-13 PNS dan pensiunan akan naik 50 persen?

BACA JUGA:  Pengamat Bongkar Minimnya Sponsor Lokal Formula E, Oh Ternyata

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.75/PMK.05/2022 mengatur tentang pencairan gaji ke-13 PNS.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan besaran nominal gaji ke-13 PNS akan sama besarannya dengan Tunjangan Hari Raya (THR).

BACA JUGA:  Rizal Ramli Sindir Jokowi, Sebut Soeharto dan Soekarno

"Gaji ke-13 besarannya tetap sama yang membuat beda dengan besaran tahun lalu adalah tambahan tunjangan kinerja 50 persen," kata Sri Mulyani di kanal YouTube Menkeu RI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya