Menpan RB: CPNS yang Mengundurkan Diri Dilarang Mendaftar Lagi

Menpan RB: CPNS yang Mengundurkan Diri Dilarang Mendaftar Lagi - GenPI.co
Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo menyampaikan pesan dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Foto: KemenPAN RB

GenPI.co - Pengunduran diri ratusan CPNS hasil perekrutan 2021 membuat Pemerintah akan memperketat proses test seleksi masuk.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan Tim Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) bersama BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan instansi terkait lainnya akan memperketat proses seleksi hingga CPNS dan PPPK.

“Dengan menerapkan peraturan dan proses seleksi lebih ketat, berharap tidak ada lagi pengunduran diri dari para CPNS yang telah dinyatakan lolos tes seleksi,” ujar Tjahjo Kumolo dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/5).

BACA JUGA:  Ramai-ramai CPNS Mengundurkan Diri, Ada Apa?

Ia menyebut jiak ada kejadian seperti yang terjadi saat ini maka akan diberi sanksi tegas dan berat agar tidak merugikan negara.

“Sanksi ini juga agar memiliki efek jera di kemudian hari," tegasnya.

BACA JUGA:  BKN Akan Copot PNS yang Ketahuan Curang dalam Seleksi CPNS

Tjahjo meminta kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) terkait dan BKN segera memproses kembali pengisian formasi jabatan yang ditinggalkan para CPNS tersebut, jika belum dilakukan penetapan nomor induk pegawai (NIP).

Berdasarkan Pasal 54 Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, pelamar yang telah lulus seleksi akan diangkat menjadi CPNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) usai mendapat persetujuan teknis dan penetapan NIP oleh BKN.

Apabila CPNS tersebut mengundurkan diri maka yang bersangkutan mendapat sanksi yakni tidak boleh melamar pada penerimaan CASN untuk periode satu tahun berikutnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya