Menteri Tjahjo Kumolo Blak-blakan, Honorer PNS Sampai Nangis

Menteri Tjahjo Kumolo Blak-blakan, Honorer PNS Sampai Nangis - GenPI.co
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. FOTO: Antara

GenPI.co - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo resmi mengeluarkan surat edaran tentang penghapusan tenaga honorer PNS mulai berlaku 28 November 2023.

Menteri Tjahjo mengatakan tenaga honorer hanya bisa beralih status kepegawaian dengan tes seleksi dari pemerintah. Yaitu lewat seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan CPPPK.

Meski begitu, pemerintah telah mempermudah tenaga honorer agar bisa lulus tes seleksi dengan menurunkan nilai skor yang dibutuhkan (passing grade).

BACA JUGA:  Menteri Tjahjo Kumolo Bawa Kabar Gembira, PNS Pasti Senang

"Bisa ikut tes PPPK dan (passing) grade-nya sudah diturunkan," kata Tjahjo melalui virtual, Selasa (31/5).

Dia mengakui banyak tenaga honorer yang meminta diangkat menjadi PNS. Namun, mereka kalah saing ketika pengadaan CPNS dan CPPPK dibuka oleh pemerintah.

BACA JUGA:  Gibran Rakabuming Marah Besar, Kurang Ajar

"Pemerintah ikutkan tes PPPK, passing grade-nya diturunkan oleh Pak Bima (Kepala BKN), tapi mereka (tenaga honorer) kalah bersaing dengan yang muda-muda," ungkapnya.

Bahkan, kata Tjahjo, tenaga honorer PNS yang empat tahun lagi pensiun sampai nangis karena kalah bersaing dengan yang muda.

BACA JUGA:  Airlangga: Realisasi Inflasi Indonesia Masih Terkendali

Dalam surat yang diterbitkan pada Selasa (31/5), Tjahjo menyampaikan latar belakang berupa pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya