Andrie Bayuajie Terancam 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba

Andrie Bayuajie Terancam 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba - GenPI.co
Andrie Bayuajie terancam hukuman lima tahun penjara terkait kasus narkotika. Foto: Instagram/@andriekahitna

GenPI.co - Andrie Bayuajie, gitaris Kahitna terancam lima tahun penjara terkait kasus narkotika.

Dia ditangkap di sebuah kosan yang terletak di Jalan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (2/6).

Berdasarkan penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita 45 butir Valdimex Diazepam yang termasuk dal golongan IV.

BACA JUGA:  Polisi Sita 45 Butir Psikotropika dari Kediaman Andrie Bayuajie

Andrie mengakui kalau dirinya sudah mengonsumsi obat-obatan tersebut sejak 2017. Dalam penggunaan obat tersebut, Andrie tidak memiliki resep dokter sama sekali.

Oleh karena itu, polisi menyebut Andrie telah melakukan penyalahgunaan narkoba dan melanggar ketentuan hukum.

BACA JUGA:  Tiket Formula E Ludes, Ternyata Diborong Ahmad Sahroni

"Tersangka dijerat Pasal 62 Jo Pasal 37 ayat 1 UU RI Nomor 5 tahun 97 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (3/6).

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap gitaris band Kahitna tersebut.

BACA JUGA:  Ucapan Gatot Nurmantyo Garang, TNI Bisa Kudeta Pemerintah

"Tentunya, kami telah memiliki rencana tindak lanjut terhadap tersangka," ujar Zulpan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya