Tjahjo Kumolo Keluarkan Surat Edaran, Honorer K2 Bakal Melawan

Tjahjo Kumolo Keluarkan Surat Edaran, Honorer K2 Bakal Melawan - GenPI.co
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo Keluarkan Surat Edaran, Honorer K2 Bakal Melawan - Tjahjo Kumolo di DPR(Foto: Instagram/tjahjokumolo)

GenPI.co - Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Provinsi Jambi Amaden blak-blakan menyebut suasana di lapangan menjadi tidak kondusif karena SE MenPAN-RB tertanggal 31 Mei 2022.

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo tentang Penghapusan Honorer ternyata membuat pihak yang dirugikan melawan.

Hal itu terlihat dari reaksi penolakan dari kalangan honorer K2 (kategori dua) yang belum diangkat menjadi pns atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) makin keras.

BACA JUGA:  Simak Hoki 3 Zodiak Beruntung Ini, Waktu Terbaik Mengejar Cuan

Amaden mengungkapkan, tidak hanya honorer yang resah, Pemda juga dibikin pusing dengan keberadaan SE yang menjadi aturan honorer dihapus itu.

"Bagaimana Pemda enggak pusing kalau disuruh menghapus honorer," kata Amaden kepada JPNN, Jumat (3/6/2022).

BACA JUGA:  Istri Puaskan Anu Suami Pakai Mulut, Ini Kata Ustaz

Menurut Amaden, dalam SE tersebut ada perintah setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat maupun daerah harus mencari solusinya.

Solusi yang bisa dilakukanm yakni tenaga honorer itu bisa dialihkan menjadi CPNS atau PPPK.

BACA JUGA:  Doa Ampuh Cepat Dapat Jodoh, Ini Rahasia Buya Yahya

Pasalnya, kalau harus diangkat menjadi CPNS, pemda bingung lagi dengan aturan PP Manajemen PNS yang membatasi usia maksimal 35 tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya