Tjahjo Kumolo Bawa Angin Segar, Honorer PNS Bisa Bernapas Lega

Tjahjo Kumolo Bawa Angin Segar, Honorer PNS Bisa Bernapas Lega - GenPI.co
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. FOTO: Antara

GenPI.co - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan PNS yang statusnya honorer tidak langsung diberhentikan pada 2023 karena tetap dibutuhkan.

"Hanya saja pola rekrutmennya ke depan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai Upah Minimum Regional (UMR)," kata Menteri Tjahjo di Jakarta, Senin (6/6).

Menteri asal PDIP itu mengatakan penataan tenaga non-ASN pada pemerintah pusat maupun daerah adalah bagian dari langkah strategis untuk membangun SDM lebih profesional dan sejahtera.

BACA JUGA:  Ucapan Prabowo Menggelegar, Singgung Kaum Radikal

"Sebab tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer berdampak pada pengupahan yang kerap kali di bawah UMR," ujarnya.

Strategi ini, kata Tjahjo, adalah amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

BACA JUGA:  Menteri Tjahjo Kumolo Blak-blakan, Honorer PNS Sampai Nangis

Faktanya, banyak tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh dibawah UMR. Maka, pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR.

"Banyak anggapan yang mengatakan bahwa pengangkatan tenaga non-ASN adalah perintah pemerintah pusat. Anggapan tersebut adalah salah," ucapnya.

BACA JUGA:  Menko Airlangga: Indonesia Punya Modal Kuat Menghadapi Krisis

Tjahjo menjelaskan, sejak tahun lalu rekrutmen tenaga honorer diangkat secara mandiri oleh masing-masing instansi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya