Polisi Bongkar Penyelundupan 30,8 Kilo Sabu-Sabu dalam Drum Oli

Polisi Bongkar Penyelundupan 30,8 Kilo Sabu-Sabu dalam Drum Oli - GenPI.co
Ilustrasi sabu-sabu. (Foto: Tribunnews)

“Setelah dilakukan pemeriksaan, sebuah speedboat berpenumpang dua orang ditangkap bersama 30 Kg sabu-sabu dalam bungkusan teh asal tiongkok, yang diisi dalam empat drum bekas oli.” Jelas S Erlangga di Kepri, belum lama ini.

Polisi mengamankan 4 tersangka dari hasil penangkapan tersebut. Dimana mereka adalah Indra Syaril, Suryanto, Petrus Dona dan Nasrul. Selain itu, polisi juga sedang melakukan pengejaran terhadap Agam,  Patra dan  Peter yang menjadi bandar sabu jaringan internasional. Dikabarkan Agam dan Peter melarikan diri ke Malaysia

Dari pengakuan  tersangka, yang bertugas mengatur masuknya sabu-sabu ke Batam adalah Peter. Sedangkan Agam adalah pemilik gudang untuk menyimpan sabu-sabu tersebut. Gudag itu berada di Batam Centre.  Dari tempat itu, sabu akan dikirim ke beberapa daerah Indonesia seperti di Jawa dan Sumatera.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 jo, Pasal 114 ayat 2 jo, Pasal 132 Ayat 1, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya tak main-main, yakni pidana mati.

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya